NAMA BIDANG DAN TUPOKSI DISNAKBUN

II.1. Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

II.1.1. Tugas Perangkat Daerah

Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Dinas Peternakan dan Perkebunan serta Peraturan Bupati Pinrang Nomor 060/606 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang dengan tugas melaksanakan sebagian kewenangan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan perkebunan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II.1.2. Fungsi Perangkat Daerah

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan produksi dan agribisnis peternakan dan perkebunan ;
  2. Penetapan pembinaan teknis pengembangan usaha dan sumber daya peternakan dan tanaman perkebunan;
  3. Perumusan dan penetapan pedoman penanggulangan hama pengganggu dan penyakit tanaman;
  4. Penetapan pedoman penerapan dan pengembangan teknologi serta spesifikasi alat dan mesin peternakan;
  5. Perumusan pedoman pelayanan pemberian izin bidang peternakan dan perkebunan;

II.1.3. Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang terdiri dari :Kepala Dinas;

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat terdiri dari:
    1. Sub Bagian Progam;
    2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum; dan
    3. Sub bagian Keuangan.
  3. Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan
  4. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawas Obat Hewan
  5. Bidang Pengembangan Produksi Perkebunan
  6. Bidang Agribisnis dan Penyuluhan Perkebunan
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
    1. UPT Instalasi Pembibitan Ternak
    2. UPT Puskeswan
    3. UPT Rumah Potong Hewan (RPH)
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun bagan Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Peternakan Kabupaten Pinrang dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

II.1.4. Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Kerja

Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 060/606 tahun 2021, yang menjelaskan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang sebagai berikut :

II.1.4.1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan perkebunan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang duserahkan oleh Bupati kepadanya.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan perkebunan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan perkebunan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang peternakan dan perkebunan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
  1. Uraian Tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kegiatan          dinas   sebagai           pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. Merumuskan dan menetapkan Rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas;
  7. Mengkoordinir penyelenggaraan survey kepuasan masyarakat dalam lingkup dinas;
  8. Melakukan pembinaan terhadap penyusunan standar operasional prosedurur dalam lingkup dinas;
  9. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian, pemerintah propinsi dan SKPD unit kerja terkait dalam rangka kelancaran tugas;
  10. Menetapkan standar pelayanan dalam lingkup dinas;
  11. Membina pelaksanaan System Pengendalian Intern Pemerintah lingkup dinas;
  12. Mengoordinir Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;
  13. Meneyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang pengembangan produksi dan agribisnis peternakan, bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan peternakan, bidang pengembangan perkebunan serta bidang agribisnis dan penyuluhan perkebunan;
  14. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  15. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  16. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  17. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi kegitan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hokum, dan keuangan dalam lingkungan dinas.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian penyelenggaran fungsi dalam lingkup dinas
  2. Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan dalam lingkup dinas;
  3. Pengkoordinasian urusan umu, kepegawaian dan hokum dalam lingkup dinas;
  4. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkup dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas sekretaris adalah sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kegiatan dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. Memantau, mengawasi dan menevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    6. Membantu Kepala Dinas merumuskan visi dan misi serta menetapkan rencana strategis, rencana kerja dan rencana kerja anggaran dinas;
    7. Melaksanakan survey kepuasan masyarakat dalam lingkup dinas;
    8. Menyusun dan membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerinyah lingkup dinas;
    9. Mengkoordinasikan kegiatan dalam lingkup dinas hingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan
    10. Mengkoordinasikan dan      melaksanakan penyusunan program, perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kinerja;
    11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan umum, kepegawaian dan hukum;
    12. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi dan keuangan;
    13. Melaksanakan dan      mengkoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
    14. Mengkoordinasikan dan      menfasilitasi    kegiatan organisasi dan tatalakasana;
    15. Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan dalam lingkup dinas;
    16. Mengkoordinir pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dalam lingkup dinas;
    17. Melaksanakan fungsi sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dinas;
  2. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas;
  4. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur dalam lingkup dinas;
  5. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang pengembangan produksi dan agribisnis peternakan, bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan peternakan, bidang pengembangan perkebunan serta bidang agribisnis dan penyuluhan perkebunan;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  7. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  9. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.3. Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas membantu sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data penyusunan laporan. Uraian tugas kepala sub bagian program adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub bagian program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam linkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Membantu sekretaris merumuskan visi dan misi serta rencana strategis dan rencana kerja dinas;
  7. Menyusun dan membuat dokumen laporan Kinerja Instansi Pemerintah dinas;
  8. Mengoordinasikan, menyiapkan bahan data dan informasi program dan melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan;
  9. Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan perjanjian kinerja dinas;
  11. Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana kinerja tahunan dalam lingkup dinas;
  12. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan fungsi sub bagian program dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja anggaran dalam lingkup dinas;
  14. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
  15. Menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang sub bagian program;
  16. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  17. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  19. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.4. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan hukum mempunyai tugas membantu sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hokum dalam lingkup dinas. Uraian tugas kepala sub bagian Umum, Kepegawaian dan hokum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub bagian Umum, Kepegawaian dan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam linkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dalam lingkup dinas;
  7. Membantu sekretaris menyusun dan membuat laporan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan dinas peternakan dan perkebunan;
  8. Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  9. Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
  10. Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan inventarisasi dan penghapusan barang;;
  12. Menyiapkan bahan dan melakukan inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  13. Melakukan, menyiapkan dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga dinas;
  14. Menyiapkan bahan penyusunan Standar pelayanan dan melakukan evaluasi dalam lingkup dinas;
  15. Mengoordinasikan dan melakukan pengumpilan, pengolahan penyajian data informasi serta fasilitasi pelayanan informasi dan pengaduan dalam lingkup dinas;
  16. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan menfasilitasi pelaksanaan system pengendalian intern pemerintah dalam lingkup dinas;
  17. Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, dan keprotokolan;;
  18. Menyiapkan bahan, menghinpun dan mengelola data kehadiran pegawai;
  19. Mengoordinasikan dan menfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
  20. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan menfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  21. Melaksanakan pengumpulan bahan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dalam lingkup dinas;
  22. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian dalam lingkup dinas;
  23. Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya amanuasia aparatur dalam lingkup dinas;
  24. Mentiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sipil Negara dalam lingkup dinas;
  25. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan administrasi penyusunan produk hukum dalam lingkup dinas;
  26. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dalam lingkup dinas;
  27. Menyusun laporan hasil penyelenggaraan fungsi sub bagian umum, kepegawaian dan hukum serta memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  28. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi stadar operasional prosedur dalam lingkup dinas;
  29. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang sub bagian umum, kepegawaian dan hukum;
  30. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  31. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  32. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  33. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.5. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dalam lingkup dinas. Uraian tugas kepala sub bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub bagian Umum, Kepegawaian dan
  1. hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam linkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Membantu sekretaris menyiapkan bahan, menyusun dan merumuskan dokumen pelaksanaan anggaran lingkup dinas;
  7. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan rencana kebutuhan gaji pegawai dan rencana proyeksi pendapatan sebagai bahan penyusunan anggaran dinas;
  8. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penata usahaan keuangan dinas;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan akuntasi pengeluaran dan penerimaan keuangan dalam lingkup dinas;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan dalam lingkup dinas;
  11. Menyusun realisasi perhintungan anggaran dalam lingkup dinas;
  12. Mengevakuasi penyelenggaraan fungsi bendaharawan dalam lingkup dinas;
  13. Mengumpulkan bahan, mengkoordinasikan dan menindaklanjti laporan hasil pemeriksaan keuangan dalam lingkup dinas;
  14. Menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
  15. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang sub bagian Keuangan
  16. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  17. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  18. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  19. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.6. Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan

Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan mempunyai tugas melakukan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan pembinaan teknis, evaluasi dan analisis, pengendalian dan pengawasan terhadap budidaya dan reproduksi, pakan, sarana dan prasarana serta agribisnis dan perizinan usaha peternakan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
  2. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendaliandan pengawasan program dan kegiatan Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan tugas Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1. Uraian tugas Kepala Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan, adalah sebagai berikut :
  5. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  6. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  7. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  8. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  9. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  10. Mengendalikan dan mengawasi kegiatan budidaya reproduksi, pakan, sarana dan prasarana serta agribisnis dan perizinan usaha;
  11. Mengevaluasi dan menganalisis pengembangan budidaya dan reproduksi, pakan, sarana dan prasarana serta agribisnis dan perizinan usaha peternakan;
  12. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan dan mencari alternatif pemecahannya;
  13. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan init kerja terkait tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya;
  15. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
  16. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Produksi dan Agribisnis Peternakan;
  17. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
  18. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
  20. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.7. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawas Obat Hewan

Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengawasan obat hewan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Obat Hewan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan;
  2. Pembinaan pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan tugas Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan, adalah sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan pengawasan obat Hewan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
    2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    6. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    7. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    8. Mengamati, melakukan penyidikan, epidimologi penyakit hewan dan pelayanan kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner;
    9. Melakukan pencegahan, pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakt veteriner;
    10. Mengawasi peredaran dan penggunaan obat hewan;
    11. Mengawasi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pemasukan, pemasukan hewan dan produk hewan serta kesejahteraan ternak;
    12. Memberikan izin/rekomendasi di Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, kelembagaan dan pengawasan obat Hewan;
    13. Melakukan pelaksanaan penyuluhan peternakan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode pengawasan obat hewan;
    14. Melakukan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
    15. Melakukan pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
    16. Memberikan fasilitas, penumbuhan dan pengembangan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
    17. Meningkatkan kapasitas penyuluh ASN (Aparatur Sipil Negara), swadaya dan swasta;
    18. Memantau dan evaluasi di Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, kelembagaan dan pengawasan obat Hewan;
    19. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
    20. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pengawasan obat Hewan;;
    21. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
    22. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
    23. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
    24. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.8. Bidang Pengembangan Produksi Perkebunan

Bidang Pengembangan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pengembangan perkebunan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang pengembangan perkebunan;
  2. Pembinaan pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Bidang Pengembangan Perkebunan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan tugas Bidang Pengembangan Perkebunan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan adalah sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Perkebunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    6. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang pengembangan perkebunan;
    7. Melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang pengembangan perkebunan;
    8. Melaksanakan pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang pengembangan perkebunan;
    9. Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang pengembangan perkebunan;
    10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang pengembangan perkebunan;
    11. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
    12. Menyelanggarakan monitoring evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perkebunan;
    13. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
    14. Menilai kinerja pegawai apparatus sipil Negara sesuai peraturan perundang-undangan;
    15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
    16. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.9. Bidang Agribisnis dan Penyuluhan Perkebunan

Bidang Agribisnis Penyuluhan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang kelembagaan, ketenagaan dan pengolahan, pemasaran dan promosi hasil perkebunan serta perizinan dan bimbingan usaha perkebunan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang pengembangan perkebunan;
  2. Pembinaan pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Bidang Pengembangan Perkebunan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan tugas Bidang Pengembangan Perkebunan; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan adalah sebagai berikut :
    1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Agribisnis Penyuluhan Perkebunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    5. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    6. Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, metode penyuluhan perkebunan;
    7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluha bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
    8. Melaksanakan pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
    9. Melaksanakan pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
    10. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh ASN (Aparatur Sipil Negara), swadaya, swasta dan pelaku usaha;
    11. Melaksanakan pemberian bimbingan pembiayaan, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
    12. Melaksanakan pemberian rekomendasi teknis dan fasilitasi investasi di bidang perkebunan;
    13. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan tugas bidang agribisnis dan penyuluhan perkebunan dan mencari alternatife pemecahannya;
    14. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang agribisnis dan penyuluhan perkebunan;
    15. Menyusun standar operasional prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur;
    16. Menyelanggarakan monitoring evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang agribisnis dan penyuluhan Perkebunan;
    17. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang peternakan;
    18. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil Negara sesuai peraturan perundang- undangan;
    19. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagi bahan perumusan kebijakan; dan
    20. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

II.1.4.10. Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pembibitan Ternak (IPT)

UPT Instalasi Pembibitan Rakyat (IPT) mempunyai tugas sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas dalam membina, menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan Instalasi Pembibitan di wilayah kerjanya.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program pembinaan kegiatan pada semua jenjang dalam wilayah kerjanya;
  2. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pada semua jenjang di wilayah kerjanya dan berkoordinasi terkait sesuai tugasnya;
  3. Pengelolaan tata usaha UPT; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Uraian tugas Kepala UPT Instalasi Pembibitan Rakyat adalah sebagai berikut :
  2. Melakukan penyusunan program penyuluhan, penelitian dan pengembangan pembibitan ternak sapi dengan sisitem zero waste, kambing, ayam buras dan ternak lainnya yang dianggap potensial;
  3. Melaksanakan koordinasi penyusunan dan pendistribusian rencana program kegiatan UPT sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas:
  4. Melaksanakan kebijakan standar teknis dibidang pembibitan ternak sapi, kambing, ayam buras dan ternak lainnya yang dianggap potensial;
  5. Melaksanakan perencanaan pengembangan sarana dan prasarana Instalasi Pembibitan Ternak;
  6. Melaksanakan pengawasan Kawasan Instalasi Pembibitan Ternak dan pengembangan lahan hijauan pakan ternak;
  7. Melaksanakan pembinaan teknis produksi bibit ternak sapi, ayam buras, kambing dan ternak lainnya yang dianggap potensial bagi pembibit, kelompok tani penyuluh dan masyarakat;
  8. Melaksanakan pengembangan teknologi (rekayasa teknologi dan kaji terap dengan percontohan penerapan peternakan dengan system zero waste, inseminasi buatan dan penerapan teknologi spesifik lokasi untuk komoditi sapi, kambing, ayam buras dan ternak lainnya yang dianggap potensial;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
  10. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan-permasalahan dan menyiapkan data/bahan pemecah masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

II.1.4.11. Unit Pelaksana Teknis Puskeswan

UPT Puskeswan mempunyai tugas sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas dalam membina, menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan puskeswan di wilayah kerjanya.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program, pembinaan, pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan hewan dalam wilayah kerjanya;
  2. Pelaksanaan administrasi UPT Puskeswan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan Kesehatan hewan sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Uraian tugas Kepala UPT Puskeswan adalah sebagai berikut :
  2. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Mengordinir penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur dalam lingkup UPT Puskeswan;
  4. Mengoordinir penyusunan standar pelayanan lingkup UPT Puskeswan;
  5. Mengoordinir pelaksanaan indeks kepuasan masyarakat lingkup UPT puskeswan;
  6. Mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  7. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas dalam lingkup UPT Puskeswan;
  8. Memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam UPT Puskeswan sehingga terwujud koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari Solusi pemecahan masalah dalam lingkup UPT Puskeswan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II.1.4.12. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (RPH)

UPT Rumah Potong Hewan (RPH) mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian serta pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemotongan Hewan diwilayah kerjanya.

Uraian tugas Kepala UPT Rumah Potong Hewan (RPH) adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan program Rumah Potong Hewan;
  2. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi dan misi Rumah Potong Hewan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur sesuai uraian tugas dan melakukan evaluasi standar operasional prosedur setiap tahunnya;
  4. Merumuskan, menetapkan dan mengembangkan tujuan Rumah Potong Hewan;
  5. Melakukan penjabaran dan menyebarluaskan kebijakan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan baik melalui surat edaran, nota maupun media lain agar semua program dapat berjalan secara sinkron dan baik;
  6. Melakukan pembinaan sanitasi dan higienis tempat/kios penjualan daging;
  7. Melakukan pengendalian pemotongan ternak betina produktif;
  8. Mengevaluasi penyerapan anggaran, laporan-laporan pelaksanaan program sebagai bahan laporan pertanggung jawaban kepala UPT RPH;
  9. Menginventarisasi dan mengkaji permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta pemecahan masalah;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Rumah Potong Hewan;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

II.1.5. Sumber Daya Perangkat Daerah

II.1.5.1. Sumber Daya Manusia Perangkat Daerah

Dukungan sumber daya manusia sangat besar peranannya dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) karena Good governance digerakkan oleh prinsip- prinsip partisipatif, penegakan hukum yang efektif, transparansi, responsif, kesetaraan, visi strategis, efektif dan efisien, profesional, akuntabel dan pengawasan yang efektif. Sumberdaya aparatur pemerintah menempati posisi strategis yang bukan saja mewarnai melainkan juga menentukan arah kemana suatu daerah akan dibawa. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan khususnya sumberdaya aparatur harus menjadi salah satu prioritas penting dan strategis dalam program saat ini dan di masa yang akan dating Kompisisi aparatur Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang menurut tingkat pendidikan, golongan dan jabatan disajikan pada tabel berikut ini

Kapasitas dan kapabilitas karyawan berkaitan erat dengan tingkat pendidikannya. Berdasarkan data yang ditampilkan pada Tabel 2.1, dimana Tingkat Pendidikan Pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang yang paling besar adalah Tingkat pendidikan S1 sebanyak 25 orang atau 62,50% untuk PNS dan sebanyak 2 orang atau 100% untuk PPPK. Kemudian tingkat pendidikan paling terendah pengawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang adalah Tingkat pendidikan DIII sebanyak 1 orang atau 2,50%. Hal menunjukkan bahwa rata-rata pendidikan pegawai Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang yaitu pendidikan Strata Satu (S1). Dengan demikian, hal ini tentu menjadi modal dasar yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Tabel di atas, jumlah aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang menurut jabatan pemangku eselon pada Tahun 2025 Sebanyak 7 orang terdiri dari  eselon IIb sebanyak 1 orang, eselon IIIb sebanyak 3 orang dan eselon VIa sebanyak 3 orang. Untuk eselon IIIa di Tahun 2025 pada Bulan Maret mulai kosong dikarenakan pejabat Sekretaris Dinas memasuki masa purna bakti.

Berdasarkan Tabel di atas, jumlah aparatur sipil negara pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang menurut pangkat/golongan tertinggi pada Tahun 2025 untuk PNS Sebanyak 26 orang atau 68,42% meliliki  golongan III sedangkan pangkat/golongan terendah  sebanyak 2 orang atau 5,26% memiliki golongan II. Untuk PPPK sebanyak 2 orang atau 100% memiliki golongan IX. Hal ini menunjukkan rata-rata golongan pegawai Dinas peternakan dan Perkebunan adalah golongan III.